|  | 
| Foto Ilustrasi | 
Kasat Narkoba Polres Jaksel, AKBP Hando Wibowo, mengatakan pihaknya melakukan penyidikan terhadap pria berdarah timur itu terkait empat orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Penyidikan masih kami kembangkan, berdasarkan keterangan saksi, hari ini (Rabu, 20/8) anggota menelusuri jaringan peredaran ganja ke tiga lokasi di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Barat,” katanya.
Status B yang masih sebatas saksi belum bisa ditetapkan tersangka, namun B mengaku mengenal empat orang DPO. Petugas sebelumnya menemukan beberapa butir biji ganja kering di halaman kontrakannya. Tetapi hal tersebut belum dapat menunjukan keterlibatan B pada kasus peredaran narkoba di Unas.
“Hubungan B dengan DPO itu sudah diketahui dari beberapa sms saksi. Kami juga menemukan biji ganja di depan rumahnya, tapi itu belum cukup bukti untuk menjadikan saksi menjadi tersangka,” ujar Hando.
Sebelumnya diberitakan B diamankan anggota Narkoba Polres Jaksel bersama BNNP Provinsi DKI Jakarta di area dalam kampus pada Selasa (19/8). Dari hasil penggerebekan petugas menemukan 3,6 kilogram ganja dalam belasan paket, bong, bom molotov dan kondom. (adji/yo)












0 komentar:
Posting Komentar
Sampaikan komentar yang bersifat membangun.