JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara kasus tindak 
asusila yang menimpa pelajar kelas X di SMA Negeri 9 Ciputat, yakni CE 
(16), telah dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan. Sebelumnya, kasus 
yang melibatkan para senior CE itu ditangani unit Pelayanan Perempuan 
dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya.
"Mengenai kasus SMA 9, berkas 
perkara dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan. Agar lebih fokus 
penyelidikan di sana, sebagai TKPnya," kata Kepala Bidang Humas Polda 
Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Selasa (19/8/2014).
Rikwanto
 mengatakan, tindakan asusila, yang berupa pencopotan kancing serta aksi
 coret-coret seragam CE oleh seniornya lantaran pakaian korban yang 
dinilai minim, tergolong perkara ringan. Rikwanto mengatakan, sekolah 
dapat melakukan mediasi antara orangtua CE dan orangtua pelaku tindak 
asusila.
"Mereka masih sekolah, masih punya masa depan," kata Rikwanto.
Kendati
 demikian, upaya mediasi tak membuat proses hukum berhenti. Rikwanto 
mengatakan, polisi tetap melakukan penyelidikan kasus tersebut.
Orangtua
 CE pernah melaporkan kasus yang menimpa anaknya ke Polda Metro Jaya 
pada 15 Agustus silam. Pasal yang digunakan adalah Pasal 82 No 23 Tahun 
2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 281 KUHP.
Sumber Berita : kompas.com (Selasa, 19 Agustus 2014 | 17:37 WIB)












0 komentar:
Posting Komentar
Sampaikan komentar yang bersifat membangun.