JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara kasus tindak
asusila yang menimpa pelajar kelas X di SMA Negeri 9 Ciputat, yakni CE
(16), telah dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan. Sebelumnya, kasus
yang melibatkan para senior CE itu ditangani unit Pelayanan Perempuan
dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya.
"Mengenai kasus SMA 9, berkas
perkara dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan. Agar lebih fokus
penyelidikan di sana, sebagai TKPnya," kata Kepala Bidang Humas Polda
Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Selasa (19/8/2014).
Rikwanto
mengatakan, tindakan asusila, yang berupa pencopotan kancing serta aksi
coret-coret seragam CE oleh seniornya lantaran pakaian korban yang
dinilai minim, tergolong perkara ringan. Rikwanto mengatakan, sekolah
dapat melakukan mediasi antara orangtua CE dan orangtua pelaku tindak
asusila.
"Mereka masih sekolah, masih punya masa depan," kata Rikwanto.
Kendati
demikian, upaya mediasi tak membuat proses hukum berhenti. Rikwanto
mengatakan, polisi tetap melakukan penyelidikan kasus tersebut.
Orangtua
CE pernah melaporkan kasus yang menimpa anaknya ke Polda Metro Jaya
pada 15 Agustus silam. Pasal yang digunakan adalah Pasal 82 No 23 Tahun
2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 281 KUHP.
Sumber Berita : kompas.com (Selasa, 19 Agustus 2014 | 17:37 WIB)












0 komentar:
Posting Komentar
Sampaikan komentar yang bersifat membangun.