Liputan6.com, Jakarta Direktorat IV Tindak Pidana Narkotika 
Bareskrim Polri mengungkap sindikat pengedar antar negara. Negara yang 
menjadi tempat peredaran yakni Turkey, China, Hongkong dan Indonesia. 
Setidaknya 12 orang sudah diamankan karena mengedarkan sabu di Jakarta.
"12
 Orang kami amankan, dan 7 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," 
ujar Direktur IV Bareskrim Mabes Polri Brigjend Pol Arman Depari saat 
konferensi pers di Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (23/8/2014).
Arman
 menjelaskan, penangkapan 12 orang itu dilakukan secara terpisah, yang 
berawal pada 22 Juli 2014. Polri bekerja sama dengan Bea Cukai Bandara 
Soekarno Hatta menangkap tersangka S alias A dan O alias OS, asal 
Nigeria di Terminal 2D Bandara Soekarno Hatta Cengkareng, Tangerang, 
Banten.
"Dan pada 19 Agustus 2014 kami menangkap beberapa orang 
lagi, 2 orang masih di DPO (Daftar Pencarian Orang) yakni QQ dan AL," 
lanjut Arman.
Penangkapan pun berlanjut di Hotel Aston 
Cengkareng, dengan tersangka LS, FJ, LM warga China. "Di sana kami 
menemukan 2 buah kunci, yang masing-masing 1 buah kunci kamar Hotel 
Aston, dan 1 buah kunci kamar Apartemen Season City," jelas dia.
Petugas,
 lanjut Arman, langsung bergerak cepat ke Apartemen Season City dan 
mendapatkan kamar di unit G 23 DB Tower B, di Jalan Latumenten, Jembatan
 Besi, Tambora, Jakarta Barat.
"Di apartemen itu kami menemukan 
narkotika jenis sabu. Kamar tersebut dihuni oleh LS, FJ, dan LM warga 
negara China," lanjut Arman.
Adapun 12 orang yang diamankan 
terdiri atas 8 warga Indonesia yakni S alias A, MH, SHB, SP, SH alias 
JJ, SZ alias RY, PN alias NN, dan ALF alias OJ. Sedangkan 3 lainnya 
warga China yakni LS, FJ, LM dan O alias OS asal Nigeria.
Dari 
tangan tersangka, polisi menyita barang bukti kurang lebih 21 kilogram 
sabu, 4 buah paspor, 4 tas, 20 ponsel, dan 1 timbangan.
Jalur Laut dan Body Wrapping
Saat menyelundupkan barang haram itu ke Indonesia, mereka menyembunyikan di dalam dinding tas, atau dengan modus swallow --menelan ke dalam perut dalam bentuk butiran kapsul.
"Modus
 mereka menyimpan sabu didalam dinding tas ransel, disembunyikan didalam
 perut yang sudah menjadi butiran kapsul," ujar Arman.
Penyeludupan
 itu, kata Arman, para pelaku yang berasal dari berbagai warga negara 
itu dengan memanfaatkan jasa pengiriman jalur laut. "Barang itu 
diselundupkan via jasa pengiriman jalur laut dan body wrapping (pembungkus tubuh)," ungkap dia.
Bahkan,
 kata Arman, 12 pelaku itu diduga masih ada jaringan dengan narapidana 
yang telah divonis hukuman mati di Nusakambangan. Kini para tersangka 
mendekam di balik jeruji Direktorat IV Bareskrim Mabes Polri,
"Mereka
 dikenakan Pasal 112 sampai Pasal 124 tentang narkoba dengan ancaman 
minimal 4 tahun penjara, dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," 
ujar dia.
Dari 12 orang itu, polisi sudah menetapkan 7 tersangka.
 Saat ini polisi tengah memburu 2 pelaku lainnya yakni QQ dan AL. Kedua 
orang itu sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).













0 komentar:
Posting Komentar
Sampaikan komentar yang bersifat membangun.