Liputan6.com, Jakarta Direktorat IV Tindak Pidana Narkotika
Bareskrim Polri mengungkap sindikat pengedar antar negara. Negara yang
menjadi tempat peredaran yakni Turkey, China, Hongkong dan Indonesia.
Setidaknya 12 orang sudah diamankan karena mengedarkan sabu di Jakarta.
"12
Orang kami amankan, dan 7 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,"
ujar Direktur IV Bareskrim Mabes Polri Brigjend Pol Arman Depari saat
konferensi pers di Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (23/8/2014).
Arman
menjelaskan, penangkapan 12 orang itu dilakukan secara terpisah, yang
berawal pada 22 Juli 2014. Polri bekerja sama dengan Bea Cukai Bandara
Soekarno Hatta menangkap tersangka S alias A dan O alias OS, asal
Nigeria di Terminal 2D Bandara Soekarno Hatta Cengkareng, Tangerang,
Banten.
"Dan pada 19 Agustus 2014 kami menangkap beberapa orang
lagi, 2 orang masih di DPO (Daftar Pencarian Orang) yakni QQ dan AL,"
lanjut Arman.
Penangkapan pun berlanjut di Hotel Aston
Cengkareng, dengan tersangka LS, FJ, LM warga China. "Di sana kami
menemukan 2 buah kunci, yang masing-masing 1 buah kunci kamar Hotel
Aston, dan 1 buah kunci kamar Apartemen Season City," jelas dia.
Petugas,
lanjut Arman, langsung bergerak cepat ke Apartemen Season City dan
mendapatkan kamar di unit G 23 DB Tower B, di Jalan Latumenten, Jembatan
Besi, Tambora, Jakarta Barat.
"Di apartemen itu kami menemukan
narkotika jenis sabu. Kamar tersebut dihuni oleh LS, FJ, dan LM warga
negara China," lanjut Arman.
Adapun 12 orang yang diamankan
terdiri atas 8 warga Indonesia yakni S alias A, MH, SHB, SP, SH alias
JJ, SZ alias RY, PN alias NN, dan ALF alias OJ. Sedangkan 3 lainnya
warga China yakni LS, FJ, LM dan O alias OS asal Nigeria.
Dari
tangan tersangka, polisi menyita barang bukti kurang lebih 21 kilogram
sabu, 4 buah paspor, 4 tas, 20 ponsel, dan 1 timbangan.
Jalur Laut dan Body Wrapping
Saat menyelundupkan barang haram itu ke Indonesia, mereka menyembunyikan di dalam dinding tas, atau dengan modus swallow --menelan ke dalam perut dalam bentuk butiran kapsul.
"Modus
mereka menyimpan sabu didalam dinding tas ransel, disembunyikan didalam
perut yang sudah menjadi butiran kapsul," ujar Arman.
Penyeludupan
itu, kata Arman, para pelaku yang berasal dari berbagai warga negara
itu dengan memanfaatkan jasa pengiriman jalur laut. "Barang itu
diselundupkan via jasa pengiriman jalur laut dan body wrapping (pembungkus tubuh)," ungkap dia.
Bahkan,
kata Arman, 12 pelaku itu diduga masih ada jaringan dengan narapidana
yang telah divonis hukuman mati di Nusakambangan. Kini para tersangka
mendekam di balik jeruji Direktorat IV Bareskrim Mabes Polri,
"Mereka
dikenakan Pasal 112 sampai Pasal 124 tentang narkoba dengan ancaman
minimal 4 tahun penjara, dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,"
ujar dia.
Dari 12 orang itu, polisi sudah menetapkan 7 tersangka.
Saat ini polisi tengah memburu 2 pelaku lainnya yakni QQ dan AL. Kedua
orang itu sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
0 komentar:
Posting Komentar
Sampaikan komentar yang bersifat membangun.