
Pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2009 di depan Polsek Metro Pamulang terdapat Aksi unjuk rasa dengan jumlah masa sebesar ± 30 orang mengatas namakan Solidaritas Mahasiswa Universitas Pamulang yang menuntut dibebaskanya Mahasiswa Bernama DERRY PRIMANDA yang berada di Polsek Pamulang karena telah melakukan Tindak Pidana Murni sebagai mana Pasal 351 KUHP.
harapan saya agar pihak polsek pamulang,terus melakukan pengusutan dan menindak tegas bagi para provokator maupun orang-orang yang trlibat dalam aksi ini..dan terus melanjutkan proses hukum sebagai mana mestinya kpd sdr.derry..agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi dikemudian hari..maju terus polsek pamulang
BalasHapusSaya besependapat dengan Sdr. Andre.....
BalasHapusSebagai mahasiswa Hukum saya membenarkan tindakan dan prosedur POLSEK PAMULANG apa bila tindakan Polsek Pamulang salah jangankan 30 mahsiswa, aku sanggup kerahkan 500 mahasiswa ....
AKP. HERU PURNOMO selaku penyidik akan bertindak tegas pada setiap tindak Pidana khususnya Polsek Pamulang, terimakasih atas partisipasi anda ....
BalasHapussaya jelas tidak sepakat dengan apa yang dikomentarkan diatas, alasannya adalah: berbicara mengenai fakultas hukum saya juga merupakan mahasiswa FH, yang menurut saya adalah bahwa penyampaiaan aspirasi adalah merupakan HAK warga negara yang dilindungi oleh UUD 1945, kemudian kalau saya tinjau mengenai permasalahannya ini tidak ada kaitanya dengan KEPOLISIAN dikarenakan kejadian tersebut masuk kedalam teritori KAmpus yang pada dasarnya mempunyai kedaulatan sendiri yang tidak bisa diinjak-injak oleh siapapun, seharusnya bila saja rektornya lebih bijaksana permasalahan ini akan diselesaikan diinternal kampus bukan diserahkan kepada kepolisian.. nampaknya REKTOR UNPAM dan yang berkomentar diatas harus banyak belajar mengenai ilmu kebijaksanaan dan melihat memakai kaca mata kebenaran sehingga dapat melihat baik dan buruknya.
BalasHapus"KEPOLISIANPUN TIDAK PERNAH BELAJAR MENGENAI KEJADIAN UNAS BERDARAH (Maftuh Fauji)"
Kalau sebagai Mahasiswa yg baik dan benar apalagi FH seharusnya juga tau bahwa masalah Hukum itu hanya Kepolsian & perangkat Pengadilan yg bisa menyelasaikan n kalau kejadian didlm kampus kl masalahnya pidana ya tetap hrs diselesaikan oleh Polri n untuk membangun Bangsa ini kan perlu kebersamaan tdk mungkin berjalan sendiri2 apabila sebagai Mahasiswa itu sebagai Generasi penerus yg akan memimpin Negeri ini oleh sebab itu selain kita mengatakan punya HAK juga tentunya ada Kewajiban yg hrs dipenuhi supaya balance n smg kedepan menjadi lebih baik.
BalasHapusTk
ES2854/224ME
Coba sodara Anonim lihat juga di Blog KITA http://solidaritas-mahasiswa.blogspot.com/
BalasHapusPidana itu rekayasa rektorat pak. apakah d indonesia ini suara mahasiswa harus di bungkam..??
Ingat pak mahasiswa punya kedaulatan sendiri..!!
Jangan meyalahkan Rektorat, mahasiswa melakukan pemukulan apakan itu lagal dalam Indonesia? terus kalopun pemukulan didalam kampus apakah juga legal....
BalasHapusAsal semua ngerti kalo teman saya pada kejadian 23 Juni 2009 di Gebukin bukan didalam Kampus, karena merasa menjadi korban dan Keamanan Kakpus sudah kualahan selanjutnya teman saya melakukan pelaporan yang ditanggapi POLISI POLSEK PAMULANG,.
Kalo memang Polisi Salah kenapa ga Praperadilan, tapi zaman sekarang Polisi gaberani menahan orang Kalo tak terbukti ......
BalasHapusPokoknya setiap perilaku melanggar hukum tetap harus di usut sampai tuntas.
BalasHapusMahasiswa juga bukan orang yang kebal hukum bukan?
Jangan karena merasa ada dalam wilayah kampus maka seenaknya melakukan tindak pidana (misal).
Sama halnya seperti seorang bapak yang melakukan pemukulan kepada anaknya didalam rumah dia sendiripun tetap bisa diseret keranah hukum.
Tegakkan hukum kapanpun dan dimanapun. Buktikan Polisi adalah pengayom Masyarakat.
Salam dari Pamulang
:)
Salam Blogger ... :)
Hapus