Flash News
Mail Instagram Pinterest RSS
Menu
  • Anything

    Temukan kami juga pada media sosial.

    Mail Instagram Pinterest RSS

PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA JENIS GANJA DI WILAYAH POLSEK PAMULANG

Pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2009 sekira jam 19.30 wib, di sebuah Halte di Jl. Jombang-Ciledug Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren,Tangerang, Banten.telah diamankan seorang laki-laki yang bernama ABDUL KHOLID Alias BISON saat akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja , adapun barang bukti yang dapat disita dari penguasaannya sebanyak 1 kg ganja dan 1 linting ganja, tersangka mengakui bahwa ganja di dapatkan dari saudari NANI SURYANI Alias NANI melalui saudara SURAHMAN SANTOSO Alias KOJEK yang penyerahannya dilakukan di samping lapangan Bola “Garuda” Jl. Kp. Rawa Timur, Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang.

Tak menyia-yiakan waktu mengingat tersangka penjual ganja telah dikenal sebelumnya akhirnya Unit narkoba dipimpi Aiptu. ISWANDI melakukan penggrebekan rumah tempat tinggal tersangka yang berada di Jl. Rawa Timur No. 48 Rt 04/05 Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kab. Tangerang, Banten dengan hasil dapat menyita barang bukti uang hasil penjualan ganja seberat ½ kilogran sebanyak Rp. 1.300. 000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) serta saat digeledah rumahnya ditemukan barang bukti lain berupa ½ (setengah) kilogram ganja, 1 (satu) linting ganja, 1 (satu) bungkus kertas koran berisi ganja dan 1 (satu) buah timbangan merk Ozon, yang kesemuanya barang tersebut diakui adalah milik saudari NANI SURYANI Alias NANI dan pada saat yang bersamaan datang seorang laki-laki yang mengaku bernama SURAHMAN SANTOSO Alias KOJEK yang bertindak sebagai Kurir tersangka NANI SURYANI dan di sita barang bukti uang imbalan setelah mengantar ganja sebesar Rp. 30.000,-. dari hasil pemeriksaan tersangka NANI SURYANI Alias NANI didapat keterangan bahwa narkotika jenis ganja yang ada dalam penguasaannya maupun yang disita oleh polisi dari saudara ABDUL KHOLID Alias BISON adalah miliknya yang didapatkan dari seorang laki-laki yang bernama SUKANDAR Alias KANDAR.

Kemudian ditangkap tersangka SUKANDAR Alias KANDAR, rumahnya di Jl. Alam Segar I No. 46 Rt 02/08 Kel. Pamulang Barat, Pamulang, Tangerang dan mengakui telah memberikan/mengirim narkotika jenis ganja kepada saudari NANI SURYANI sebanyak 5 Kg pada bulan mei 2009, tersangka juga mengaku bahwa ganja yang telah diserakhan kepada saudari NANI SURYANI Alias NANI di dapatkan dari H. NEH, di daerah Pasar Rebo Jakarta Timur (DPO).

Dari hasil pemeriksaan tersangka dan didukung dengan adanya barang bukti yang berhasil disita oleh Petugas Polsek Metro Pamulang Penyidik berkesimpulan bahwa tersangka telah terbukti cukup kuat unsur pidananya menguasai, mempunyai dan atau membawa narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat 1 a Jo ayat 1 a UU No. 22 tahun 1997.

T E R S A N G K A :
  1. ABDUL KHOLID Alias BISON Bin SAIRI. Lahir Tangerang, 17 Agustus 1980, Agama Islam, pendidikan terakhir SD, pekerjaan Ngojek, Kewarganegaraan Indonesia, alamat tempat tinggal Jl. Kemanggisan Kel. Pal Merah Kab. Tangerang, Banten.
  2. SURAHMAN SANTOSO Alias KOJEK Bin BENU/SURYADI, Umur 29 Th, Lahir di Tangerang, tanggal 24 Nopember 1978, pendidikan terakhir STM, pekerjaan Wiraswasta, agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, alamat tempat tinggal : Jl. H. Mean V Rt 01/10 Kel. Karang Timur Kec. Karang Tengah Kab. Tangerang, Banten.
  3. NY. NANI SURYANI Alias NANI Binti KARTAJAYA PERNATA, Umur 38 tahun, Lahir di Kuningan,tanggal 02 September 1971,jenis Kelamin Perempuan, agama Islam, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, pendidikan SMP (sampai Kelas II), kewarganegaraan Indonesia, alamat tinggal Jl. Kp. Rawa Timur No. 48 Rt 04/01 Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kab. Tangerang, Banten.
  4. SUKANDAR Alias KANDAR Bin NASIMIN. Umur 44 Th, Lahir di P. Siantar , tanggal 23 Oktober 1990, pendidikan terakhir SMP, pekerjaan Karyawan, agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, alamat tempat tinggal : Jl. Alam Segar I No. 46 Rt 02/08 Kel. Pamulang Barat Kec. Pamulang Kab. Tangerang, Banten

BARANG BUKTI :
  • 1 (satu) bungkus lakban berisikan ganja seberat + 1 kg.
  • 1 (satu) bungkus lakban warna coklat berisikan ganja seberat ½ kg.
  • 1 (satu) bungkus kertas koran berisikan daun ganja + ½ ons.
  • 1 (satu) linting ganja.
  • Uang hasil penjualan ganja sebesar Rp. 1.300.000,-
  • Uang hasil menjadi perantara/kurir sebesar Rp. 30.000,-
  • 1 (satu) set Timbangan merk Ozon.


Kapolsek Pamulang AKP. HERU PURNOMO, SH (duduk) dan Kanit Narkoba (berdiri) menunjukkan barang bukti.


Jaringan Pengedar Narkoba yang berhasil di ungkap oleh Unit Narkoba Polsek Pamulang.


Barang Bukti Timbangan, Ganja, dan Uang Tunai.

Di Poskan Oleh : Pamulang 7.1

0 komentar:

Posting Komentar

Sampaikan komentar yang bersifat membangun.