Flash News
Mail Instagram Pinterest RSS
Menu
  • Anything

    Temukan kami juga pada media sosial.

    Mail Instagram Pinterest RSS

Polda Metro Jaya ungkap perkara Narkotika Internasional

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama kepolisian Taiwan telah menggagalkan aksi penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu. Kristal bening seberat 3,7 kilogram itu rencananya akan diselundupkan melalui Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng.

Kapolda Metro Jaya Irjen Mochammad Iriawan menerangkan bahwa mula dari terungkapnya kasus ini usai mereka daoat informasi dari kepolisian Taiwan bahwa ada dua warga negara Taiwan ke Indonesia. Dua orang itu diduga akan menyelundupkan sabu-sabu.

"Kami koordinasikan dengan Bea Cukai di bandara. Kita buntuti dan saat diperiksa ditemukan (narkoba) di tubuh tersangka LCY dan HMW," ucap Iriawan di Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, Rabu (5/4).

Lanjut dia menerangkan, kedua pelaku berusaha menyelundupkan narkoba dengan cara body wrapping atau melakban barang ke tubuhnya. Dengan aksi semacam itu, menurut dia pelaku tergolong cukup berani, apalagi melewati jalur udara yang mulai diperketat pengawasan.

Dari kedua pelaku kemudian dikembangkan untuk mencari penerimanya. Dia adalah TAW (23) yang ditangkap di kawasan Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Tapi TAW ternyata hanya kurir, dan bandar sesungguhnya adalah SGY yang ada di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Di kesempatan yang sama, Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta berkata bahwa penangkapan ini karena komunikasi yang baik antara Polri dan kepolisian Taiwan. "Berawal dari kerja sama pertukaran informasi yang dilakukan Diresnarkoba berawal dari pengungkapan jaringan Jakarta Utara," kata dia.

Tak sampai di situ, mereka juga berencana untuk menginvestigasi lebih lanjut tentang jaringan Taiwan ini.  "Kami sudah menginformasikan kepada Kolonel Jay Li. Lalu rencananya kami dan tim dari Bea Cukai akan berangkat ke Taiwan untuk melakukan beberapa pendalaman," timpalnya.

Sementara itu, Head of Liasion Section Taiwan Kolonel Jay Li mengatakan bahwa mereka akan terus meningkatkan kerja sama antara polisi Indonesia dan Taiwan dalam pemberantasan narkoba di kedua negara. "Terkait untuk harga dan informasi didapatkan dari mana, saya sendiri akan berkoordinasi lagi dengan pihak kepolisian (Polri)," kata dia.

Untuk pelaku, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dibidik Pasal 113 ayat 2 sub Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati.

0 komentar:

Posting Komentar

Sampaikan komentar yang bersifat membangun.