TANGERANG - Ratusan minuman keras disita dari toko miras, Edy Marbun, 37, Jalan 
Raya Surya Kencana RT 002/006 Pamulang Barat, Pamulang kota Tangsel. 
Lebih parah lagi, pelaku menjual miras tersebut tanpa memiliki ijin dan 
ditengarai minuman keras yang dijual palsu.
Kapolsek Pamulang, Komisaris Polisi Doddy Ferdinand Sanjaya mengatakan 
dari hasil intogerasi, pemilik toko tersebut kerap menjual miras ke 
kalangan pelajar. Harganya yang terbilang murah membuat para konsumen 
tertarik.
“Pelaku menjual kepada pelajar. Ini yang jadi masalah serus,” kata Doddy, kemarin.
Bahkan terang Doddy, dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa bukan kali
 ini saja, toko milik Edy tersebut digrebek. Sudah dua kali penyitaan 
dilakukan dari toko tersebut. Namun pemiliknya tidak menunjukkan rasa 
jera.
“Pelaku malah menjual lebih banyak dari yang pernah disita,” ujarnya.
Sitaan miras berbagai merk yang itu terdiri dari jenis anggur hitam, 
merah dan putih dengan kadar alkohol 15%, vodka dan mansion house dengan
 kadar alkohol 43%. Termasuk bir putih dan hitam mengandung alkohol 5%.
“Barang bukti kami amankan di Polsek untuk kepentingan penyidikan,” katanya.
Edy Marbun sendiri tidak menampik sudah dua kali mengalami penyitaan 
miras. Hanya saja Edy mengaku tidak jera karena membutuhkan uang untuk 
memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Saya hanya sopir rental. Kalau tidak jual miras, mana cukup biaya hidup,” katanya.
Ditanya mengenai alasannya menjual miras ke kalangan pelajar Edy mengatakan itu lebih kepada permintaan pasar.
Sumber Berita : INDOPOS - Rabu, 11 Juni 2014  













0 komentar:
Posting Komentar
Sampaikan komentar yang bersifat membangun.