Flash News
Mail Instagram Pinterest RSS
Menu
  • Anything

    Temukan kami juga pada media sosial.

    Mail Instagram Pinterest RSS

Hendak Kirim 50 Kg Ganja ke Serang, 4 Kurir Ditangkap di Rest Area Tol Balaraja

Kapolsek Menunjukkan Barang Bukti Ganja
PUSKOMINFO (Jumat, 15 Agustus 2014 07:34 WIB) -  Petugas Polsek Balaraja, Kabupaten Tangerang berhasil menggaggalkan pengiriman ganja seberat 50 kilogram dari wilayah Bogor ke Serang, di rest area Km 43 Jalan Tol Jakarta-Merak, wilayah Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Kamis (14/8/2014).

Empat orang kurir yang membawanya masing-masing berinisial MI, 19 tahun, HR, 25 tahun, YR, 37 tahun, dan MA, 22 tahun, warga Baros, Serang, Banten ditangkap.

Kanit Reskrim Polsek Balaraja, IPDA Hitler Napitupulu menjelaskan, empat pelaku tersebut ditangkap saat sedang istirahat di rest area. Pada saat ditangkap, kata dia, keempatnya sempat melarikan diri dari pengejaran.

"Awalnya, kita tidak tahu mereka membawa ganja. Tetapi mereka sempat menabrak petugas yang sedang patroli. Setelah ditangkap, ternyata di dalam mobil tersebut terdapat 50 bantal ganja kering yang masing-masing seberat satu kilogram," ujar IPDA Hitler di Tangerang, Kamis (14/8/2014).

IPDA Hitler mengungkapkan, empat pelaku diketahui sebagai kurir yang membawa pesanan untuk dibawa kepada salah seorang pemesan di wilayah Serang.

"Dari hasil penyidikan, ganja kering siap edar tersebut dibawa dari daerah Bogor. Empat pelaku tersebut adalah kurir, yang akan membawa barang tersebut kepada sesorang di Serang. Pelaku ini juga sudah teridentifikasi, dan saat ini sedang dalam pengejaran," terangnya.

Kapolsek Balaraja, AKP Awal menambahkan, saat ini pihaknya telah mengamankan barang bukti sebanyak 50 kilogram ganja kering yang dubungkus dengan koran dan dilakban warna coklat, ponsel Blackberry Curve 8520 warna putih, serta satu unit kendaraan roda empat jenis Daihatsu Terios F700RG TX MT dengan nomor polisi B 1185 CFA warna hitam.

"Para pelaku diancam dengan Pasal 111 juncto 114 juncto 115 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman empat sampai 20 tahun penjara," pungkas Kapolsek.

0 komentar:

Posting Komentar

Sampaikan komentar yang bersifat membangun.