Flash News
Mail Instagram Pinterest RSS
Menu
  • Anything

    Temukan kami juga pada media sosial.

    Mail Instagram Pinterest RSS

Press Release Kasus Pencurian Polsek Pamulang

Polsek Pamulang menangkap pelaku pencurian rumah kosong yang terjadi hari minggu tanggal 05 Februari 2012 sekira jam : 14:30 wib di Jl. Cabe V No.03 Rt .005/00 Kel. Pondok Cabe Ilir Kec. Pamulang Tangerang Selatan, sehingga dari hasil Penyidikan pelaku dijerat Pasal 363 huruf 4,5 dan/atau 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 (Tuju) tahun.

Barang Bukti hasil Kejahatan, berupa :
- 1 (satu) buah tas kecil warna hitam.
- 1 (satu) buah HandP hone Merk Nokia Warna Hitam.
- 1 (satu) buah HandPhone Warna Hitam Merk Sony Ericsson K200i.
- 1 (satu) buah Hand Phone Warna Hitam Merk Tiphone.
- 1 (satu) buah BPKB Sepeda Motor Yamaha 28 (MIO/AL115) A/T, tahun 2010, Warna MERAH MARUN, No. ka : MH328D204AK309681, No Sin : 28D1309582, An. YUDIA TATIK SRIMARTINI, Alamat : Jl. Cabe V Rt.500 Rw.003 kel. Pondok Cabe Ilir Kec. Pamulang Kota Tangerang Selatan.
- 1 (satu) lembar Sertifikat Lembaga Seni prana dan pernafasan CAKRA PRANA NUSANTARA atas nama WAKIDJO.
- 1 (satu) Lembar AKTA Kelahiran Atas Nama ADHI VIGOPUTRA PAMUNGKAS.
- 1 (satu) Sertifikat TK. BINA PUSPITA atas nama GRAHA RIO ABI.
- 1 (satu) STTB TK atas nama GRAHA RIO ABI.
- 1 (satu) POLIS AIG LIPPO LIFE atas nama WAKIDJO.
- 3 (Tiga) buah Charger warna Hitam.
- 3 (Tiga) buah gelang emas.
- 10 (Sepuluh) buah cincin emas.
- 3 (Tiga) Pasang anting / 6 (Enam) buah anting emas.
- 3 (Tiga) buah liontin emas.
- 7 (Tuju) buah bros.
- 1 (Satu) buah manik-manik warna silver.
- 1 (Satu) buah kalung warna hitam.
- 1 (Satu) buah kalung berliontin.

1 komentar:

Sampaikan komentar yang bersifat membangun.