 Polsek Pamulang menangkap pelaku  pencurian rumah kosong yang terjadi  hari minggu tanggal 05 Februari 2012  sekira jam : 14:30 wib di Jl. Cabe  V No.03 Rt .005/00 Kel. Pondok Cabe  Ilir Kec. Pamulang Tangerang  Selatan, sehingga dari  hasil Penyidikan  pelaku dijerat Pasal 363 huruf  4,5 dan/atau 362 KUHP dengan pidana  penjara paling lama 7 (Tuju)  tahun.
Polsek Pamulang menangkap pelaku  pencurian rumah kosong yang terjadi  hari minggu tanggal 05 Februari 2012  sekira jam : 14:30 wib di Jl. Cabe  V No.03 Rt .005/00 Kel. Pondok Cabe  Ilir Kec. Pamulang Tangerang  Selatan, sehingga dari  hasil Penyidikan  pelaku dijerat Pasal 363 huruf  4,5 dan/atau 362 KUHP dengan pidana  penjara paling lama 7 (Tuju)  tahun.Barang Bukti hasil Kejahatan, berupa :
- 1 (satu) buah tas kecil warna hitam.
- 1 (satu) buah HandP hone Merk Nokia Warna Hitam.
- 1 (satu) buah HandPhone Warna Hitam Merk Sony Ericsson K200i.
- 1 (satu) buah Hand Phone Warna Hitam Merk Tiphone.
- 1 (satu) buah BPKB Sepeda Motor Yamaha 28 (MIO/AL115) A/T, tahun 2010, Warna MERAH MARUN, No. ka : MH328D204AK309681, No Sin : 28D1309582, An. YUDIA TATIK SRIMARTINI, Alamat : Jl. Cabe V Rt.500 Rw.003 kel. Pondok Cabe Ilir Kec. Pamulang Kota Tangerang Selatan.
- 1 (satu) lembar Sertifikat Lembaga Seni prana dan pernafasan CAKRA PRANA NUSANTARA atas nama WAKIDJO.
- 1 (satu) Lembar AKTA Kelahiran Atas Nama ADHI VIGOPUTRA PAMUNGKAS.
- 1 (satu) Sertifikat TK. BINA PUSPITA atas nama GRAHA RIO ABI.
- 1 (satu) STTB TK atas nama GRAHA RIO ABI.
- 1 (satu) POLIS AIG LIPPO LIFE atas nama WAKIDJO.
- 3 (Tiga) buah Charger warna Hitam.
- 3 (Tiga) buah gelang emas.
- 10 (Sepuluh) buah cincin emas.
- 3 (Tiga) Pasang anting / 6 (Enam) buah anting emas.
- 3 (Tiga) buah liontin emas.
- 7 (Tuju) buah bros.
- 1 (Satu) buah manik-manik warna silver.
- 1 (Satu) buah kalung warna hitam.
- 1 (Satu) buah kalung berliontin.












mana foto tersangkanya??
BalasHapus