


Persyarat pembuatan SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN (SKCK) di POLSEK PAMULANG :
Pembuatan SKCK Baru :
1. Surat Pengantar dari Kelurahan dimana tinggal.
2. Foto berwarna 4 X 6 sebanyak 3 lembar.
3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 1 lembar.
4. Foto copy Kartu Kaluarga (KK) sebanyak 1 lembar.
Perpanjangan SKCK :
1. SKCK asli.
2. Foto berwarna 4 X 6 sebanyak 3 lembar.
3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 1 lembar.
4. Foto copy Kartu Kaluarga (KK) sebanyak 1 lembar.
Catatan :
a. Pembuat SKCK datang sendiri dengan berpakain Rapi guna mengisi data-data pribadi.
b. Foto 4 X 6 berwana setengah badan menghadap kedepan menggunakan baju atau kaos berkerah dengan background disesuai dengan keperluan.
c. Pambuatan berdomisili di Kacamatan Pamulang dengan dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
d. Bagi pemilik KTP yang masih dalam proses pembuatan atau perbanjangan KTP di wajibkan meminta Resi dari kelurahan.
e. Bagi Pelajar yang memerlukan SKCK guna persyaratan melanjutkan kuliah diwajibkan membuat surat domisili dari kelurahan dan foto copy Kartu Siswa sebanyak 1 lembar.
f. Masa berlaku SKCK selama 3 bulan terhitung dari tanggal pembuatan SKCK.
g. Pelayanan kami dibuka pada jam 08.00 Wib sampai dengan jam 15.00 Wib.
b. Foto 4 X 6 berwana setengah badan menghadap kedepan menggunakan baju atau kaos berkerah dengan background disesuai dengan keperluan.
c. Pambuatan berdomisili di Kacamatan Pamulang dengan dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
d. Bagi pemilik KTP yang masih dalam proses pembuatan atau perbanjangan KTP di wajibkan meminta Resi dari kelurahan.
e. Bagi Pelajar yang memerlukan SKCK guna persyaratan melanjutkan kuliah diwajibkan membuat surat domisili dari kelurahan dan foto copy Kartu Siswa sebanyak 1 lembar.
f. Masa berlaku SKCK selama 3 bulan terhitung dari tanggal pembuatan SKCK.
g. Pelayanan kami dibuka pada jam 08.00 Wib sampai dengan jam 15.00 Wib.
bisa buat SKCK CPNS ga?
BalasHapus