Komisaris Besar Polisi Rikwanto, mengatakan Subdit Jatanras berhasil mengungkap enam kasus perjudian. "Subdit Jatanras, berhasil mengungkap enam kasus judi. Ada Toto Gelap (Togel) sumber atau server-nya dari luar negeri yaitu Kamboja dan Filiphina, ada juga judi koprok atau dadu, dan judi online," ujar Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Minggu (24/8).
Berdasarkan pengungungkapan Subdit Jatanras dan Resmob itu, ada 15 tersangka yang berhasil ditangkap dari kasus yang berhasil diungkap Subdit Jatanras yaitu :
- Judi Togel Singapura, di Kelurahan Pondok Jagung, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, sekitar pukul 06.00, Minggu (6/7). Polisi menangkap satu orang tersangka berinisial AES alias A (46) yang merupakan agen, berikut barang bukti dua telepon genggam, buku tabungan BCA, kartu ATM BCA, Key BCA, satu set komputer, tujuh lembar rekapan, serta uang tunai Rp7.525.000.
- Judi Togel Singapura di Puri Kembangan, Jakarta Barat, tanggal 10 Juli 2014. Ditangkap dua tersangka berinisial MT (62) dan seorang perempuan VA (33), berikut sejumlah barang bukti dua mesil faksimili, laptop, modem, printer, dua telepon genggam, tujuh key, 59 lembar pasangan judi togel, enam lembar kertas hitungan, serta satu buku mimpi.
- Judi dadu atau koprok di Gang Lontar, Penjagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, tanggal 13 Agustus 2014. Dibekuk dua tersangka berinisial ER dan KT, serta menyita satu lembar lapak judi, satu buang mangkok, satu piring kecil, tiga buah dadu, dan uang Rp2.515.000.
- Judi Togel Singapura, di sebuah rumah beralamatkan di Kelurahan Kartini, Sawah Besar, Jakarta Pusat, 18 Agustus 2014 lalu. Anggota menangkap seorang agen berinisial OK, berikut menyita barang bukti dua unit telepon genggam, tiga lembar catatan pasangan judi, laptop, satu key BCA, dan satu kartu ATM BCA.
- Judi Togel Singapura, di wilayah Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, 18 Agustus 2014. Seorang master agen berinisial ILT dibekuk, berikut disita barang bukti dua unit HP, key BCA dan beberapa lembar print rekening.
- Judi Togel Singapura di bilangan Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, menggunakan sistem online atau internet, 19 Agustus 2014 lalu. Polisi menangkap empat orang yang merupakan satu keluarga berinisial RW (30), A (57), WW (27), dan HS (29).
0 komentar:
Posting Komentar
Sampaikan komentar yang bersifat membangun.