Flash News
Mail Instagram Pinterest RSS
Menu
  • Anything

    Temukan kami juga pada media sosial.

    Mail Instagram Pinterest RSS

Polda Metro Gulung Belasan Tersangka Sindikat Perjudian

BUSER - Subdit Jatanras dan Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, mengungkap sejumlah kasus judi konvensional maupun online, di Jakarta dan sekitarnya. Terhitung mulsi Juli hingga Agustus 2014, sebanyak 15 tersangka diamankan sehubungan kasus perjudian.

Komisaris Besar Polisi Rikwanto, mengatakan Subdit Jatanras berhasil mengungkap enam kasus perjudian. "Subdit Jatanras, berhasil mengungkap enam kasus judi. Ada Toto Gelap (Togel) sumber atau server-nya dari luar negeri yaitu Kamboja dan Filiphina, ada juga judi koprok atau dadu, dan judi online," ujar Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Minggu (24/8).

Berdasarkan pengungungkapan Subdit Jatanras dan Resmob itu, ada 15 tersangka yang berhasil ditangkap dari kasus yang berhasil diungkap Subdit Jatanras yaitu :
  1. Judi Togel Singapura, di Kelurahan Pondok Jagung, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, sekitar pukul 06.00, Minggu (6/7). Polisi menangkap satu orang tersangka berinisial AES alias A (46) yang merupakan agen, berikut barang bukti dua telepon genggam, buku tabungan BCA, kartu ATM BCA, Key BCA, satu set komputer, tujuh lembar rekapan, serta uang tunai Rp7.525.000.
  2. Judi Togel Singapura di Puri Kembangan, Jakarta Barat, tanggal 10 Juli 2014. Ditangkap dua tersangka berinisial MT (62) dan seorang perempuan VA (33), berikut sejumlah barang bukti dua mesil faksimili, laptop, modem, printer, dua telepon genggam, tujuh key, 59 lembar pasangan judi togel, enam lembar kertas hitungan, serta satu buku mimpi.
  3. Judi dadu atau koprok di Gang Lontar, Penjagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, tanggal 13 Agustus 2014. Dibekuk dua tersangka berinisial ER dan KT, serta menyita satu lembar lapak judi, satu buang mangkok, satu piring kecil, tiga buah dadu, dan uang Rp2.515.000.
  4. Judi Togel Singapura, di sebuah rumah beralamatkan di Kelurahan Kartini, Sawah Besar, Jakarta Pusat, 18 Agustus 2014 lalu. Anggota menangkap seorang agen berinisial OK, berikut menyita barang bukti dua unit telepon genggam, tiga lembar catatan pasangan judi, laptop, satu key BCA, dan satu kartu ATM BCA.
  5. Judi Togel Singapura, di wilayah Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, 18 Agustus 2014. Seorang master agen berinisial ILT dibekuk, berikut disita barang bukti dua unit HP, key BCA dan beberapa lembar print rekening.
  6. Judi Togel Singapura di bilangan Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, menggunakan sistem online atau internet, 19 Agustus 2014 lalu. Polisi menangkap empat orang yang merupakan satu keluarga berinisial RW (30), A (57), WW (27), dan HS (29).
Komisaris Besar Polisi Rikwanto menegaskan bahwa tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang. "Dikenakan Pasal 303 KUHP, ancaman hukuman 10 tahun penjara dan kita kenakan juga Undang-undang Pencucian Uang. Dari yang ditangkap ini akan dikembangkan terus karena diduga masih banyak lagi praktik perjudi yang berkiblat ke luar negeri," tandasnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Sampaikan komentar yang bersifat membangun.