Ilustrasi Penangkapan |
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari tertangkapnya Amin terkait kasus pencurian mobil dari garasi kantor perusahaan di Jalan Agung Niaga Blok G VI No 1 Sunter Agung Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (10/8/2014) lalu. ” Dari keterangan Amin kemudian mengarah kepada kepada kelompoknya,” kata AKBP Herry.
Di hadapan penyidik, tersangka Amin mengaku, dirinya sudah sering mencuri dengan sasaran mobil mewah, dan selalu bersama Alam yang tinggal di Johar Baru. Petugas pun berhasil membekuk Alam.
” Kita masih mengembangkan kasus ini karena kami menduga ada tersangka lain selain dua tersangka yang telah kami amankan,” ujarnya.
0 komentar:
Posting Komentar
Sampaikan komentar yang bersifat membangun.